Bidang Bendahara Umum HMI Cabang Surabaya Komisariat Terdiri dari :(1). Ketua Bidang; (2). Wakil Bendahara Umum; (3). Departemen Ketatausahaan; (4). Departemen Logistik; dan (5) Departemen Pengelolaan Sumber Dana.
Adapun fungsi personalia pengurus komisariat adalah sebagai berikut sesuai dengan AD/ART Organisasi HMI:
- Bendahara Umum adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan dalam bidang keuangan dan perlengkapan organisasi pada tingkat Komisariat.
- Wakil Bendahara Umum bertugas atas nama bendahara umum dalam
pengelolaan administrasi keuangan dan perlengkapan organisasi di tingkat
Komisariat. - Departemen Ketatausahaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang tata usaha di tingkat Komisariat.
- Departemen Logistik bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang logistik di tingkat Komisariat.
- Departemen Pengelolaan Sumber Dana bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang sumber dana di tingkat
Komisariat.
- KABID Bendahara Umum :
- Wakil Bendahara Umum :
- Departemen Ketatausahaan :
- Departemen Logistik :
- Departemen Pengelolaan Sumber Dana :