Bidang KPP (Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan) HMI Cabang Surabaya Komisariat Terdiri dari :(1). Ketua Bidang; (2). Wakil Sekum bidang KPP; (3). Departemen Kewirausahaan; dan (4). Departemen Pengembangan Profesi.
Adapun fungsi personalia pengurus komisariat adalah sebagai berikut sesuai dengan AD/ART Organisasi HMI:
- Ketua Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi adalah penanggungjawab dan koordinator pembentukan fungsionali dan evaluasi dalam kewirausahaan di tingkat Komisariat serta bertanggungjawab atas koordinasi dengan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) tingkat Cabang.
- Wakil Sekum bidang Kewirausahaan Dan Pengembangan Profesi bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan kewirausahaan dan pengembangan profesi membantu ketua bidangnya di tingkat Komisariat.
- Departemen Kewirausahaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang kewirausahaan di tingkat Komisariat.
- Departemen Pengembangan Profesi bertugas sebagai coordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek bidang pengembangan profesi ditingkat Komisariat.
- KABID KPP :
- WASEKUM KPP :
- Departemen Kewirausahaan :
- Departemen Pengembangan Profesi :